Hukum  

Buron Penggelapan Rp500 Juta Asal Bengkalis Ditangkap di Jakarta Utara

BeritaTrend.id.|JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap buronan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robby Mattoaly, di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 15 Agustus 2025.

Pria berusia 65 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terbukti melakukan penggelapan dana komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta.

Kasus ini bermula dari perjanjian pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan sejumlah tenant.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tertanggal 10 Oktober 2012, Robby dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar pejabat Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis.

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya terus memburu buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.

Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.

Robby tercatat lahir di Ujung Pandang pada 14 Desember 1959 dan beralamat di Jalan Alaydrus No. 27, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Ia bekerja di sektor swasta dan menganut agama Kristen.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan yang telah lama buron.