BeritaTrend.id. – SERANG – Setelah buron, Intan Novianti, terpidana kasus kekerasan terhadap anak, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.45 WIB di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Informasi keberadaan Intan Novianti awalnya diterima oleh Tim Tabur Kejati Banten yang kemudian segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, tim mendapati lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian buronan tersebut.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Tabur Kejati Banten bersama Kejari Cirebon berkoordinasi dengan aparatur desa setempat.
Didampingi Sekretaris Desa Tuk Karangsuwung, tim bergerak cepat menuju rumah yang diketahui sebagai tempat tinggal Intan.
Tanpa perlawanan, Intan berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 714/Pid.Sus/2024/PN Tng tanggal 1 Agustus 2024, Intan Novianti dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Perbuatan Intan Novianti melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memburu para buronan yang berusaha menghindar dari tanggung jawab pidana.
Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan terhadap anak bahwa negara hadir melindungi hak-hak anak secara tegas.