BeritaTrend.id.|– Palembang – Setelah 11 tahun buron, terpidana kasus penggelapan BPKB mobil Toyota Alphard, Heriyanto Bin Rustam, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (13/8/2025) malam di sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.
Heriyanto yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014 ini, terjerat kasus penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011.
Bersama terpidana lain, Emil Zafata Bin Suswadi, ia mengambil satu buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu metalik tahun 2006, bernomor polisi B 8138 PJ, milik H. Lukman Hakim.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014, Heriyanto divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, ia memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk daftar buron.
Kronologi Penangkapan
Pemantauan terhadap Heriyanto dimulai pada Selasa (12/8/2025) di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang.
Keesokan harinya, Tim Tabur mendeteksi pergerakan Heriyanto menuju Jalan Bambang Utoyo.
Sekitar pukul 21.35 WIB, tim menemukan Heriyanto berada di dalam mobil yang terparkir di depan mini market.
Saat hendak diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dengan cepat.
Setelah ditangkap, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani hukuman.
Pesan Kejati Sumsel
Kepala Kejati Sumsel mengingatkan seluruh buronan agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus memburu sampai berhasil ditangkap,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Heriyanto menjadi DPO kedelapan yang berhasil diamankan Kejati Sumsel sepanjang 2025.


