Bripda MS Dipecat, Kasus Penganiayaan Remaja Berlanjut ke Pidana

BeritaTrend.id|JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku.

Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AT (14) yang berujung kematian.

Putusan itu disampaikan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut Dadang, keputusan pemecatan diambil setelah majelis etik memeriksa fakta persidangan serta mendengarkan keterangan para saksi.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda MS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan etik kepolisian,” ujar Dadang.

Pemeriksaan 14 Saksi

Dalam proses persidangan etik, majelis menghadirkan dan memeriksa sedikitnya 14 saksi, baik secara langsung maupun melalui daring.

Para saksi tersebut termasuk pihak korban.

Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar melanggar kewajiban anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta menjauhi tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap AT pada Kamis, 19 Februari 2026.

Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan helm baja hingga akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan sorotan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Komitmen Penegakan Etik Internal

Irjen Dadang menegaskan, keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, tanpa pandang bulu.

Menurut dia, Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Hasil sidang ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga disiplin dan etika internal,” ujarnya.

Langkah pemecatan, kata Dadang, tidak menghentikan proses hukum pidana yang tengah berjalan.

Perkara tersebut kini ditangani oleh Polres Tual dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses Pidana Berlanjut

Selain sanksi etik, Bripda MS masih menghadapi proses hukum pidana atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kepolisian Daerah Maluku memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi reformasi internal Polri, terutama dalam pengawasan perilaku anggota di lapangan.

Pengamat kepolisian menilai, transparansi penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, status keanggotaan Bripda MS di kepolisian resmi dicabut.

Sementara itu, proses hukum pidana akan menentukan pertanggungjawaban lebih lanjut atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan.

Perkembangan perkara ini masih akan terus bergulir seiring berjalannya penyidikan di tingkat kepolisian resor.