BeritaTrend.id – Bengkalis Selasa, 13/05/25. – Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Riau, kembali menorehkan prestasi.
Satu sindikat perusakan hutan negara di wilayah Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis berhasil diungkap.
Penindakan ini menjadi langkah tegas aparat dalam memberantas mafia tanah dan pelaku ilegal logging yang kian meresahkan.
Pengungkapan ini berawal dari patroli aparat ke kawasan hutan pada Sabtu (10/05/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka utama berinisial MD, pelaku jual-beli lahan kawasan hutan, bersama dua unit alat berat ekskavator bermerek Sumitomo dan Hitachi.
Dua operator alat berat, Rsp dan Ap, turut diamankan.
MD Diduga Otak Sindikat Penjualan Lahan Hutan Berkedok Kelompok Tani
Menurut Kepala Satreskrim II, Ipda Fachri Muhammad Mursid, MD adalah aktor intelektual dalam jaringan ini.
Ia menjual lahan kawasan hutan berkedok kelompok tani dengan harga Rp30 juta per hektare.
Dari hasil penyelidikan, MD telah berhasil menjual sekitar 40 hektare lahan, mengantongi keuntungan mencapai Rp380 juta.
“MD tidak bekerja sendiri, ada jaringan yang sedang kami dalami. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, kwitansi transaksi jual beli lahan, dan plang batas tanah,” terang Fachri, Senin (12/05).
Forum Lingkungan Minta Kasus Ditindak Tuntas hingga ke Akar
Ketua Umum Forum Pejuang Lingkungan Hidup, Irfan A.MP, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.
Menurut Irfan, sindikat ini sangat terorganisir dan memiliki target luas kawasan hutan yang mencapai ribuan hektar.
“Kami mengantongi nama-nama mafia lahan dan ilegal logging seperti AS, AI, BO, IF, BW, dan AC yang berperan sebagai agen pemasaran lahan. Semuanya akan kami laporkan secara tertulis ke Kapolri,” tegas Irfan.
Ia juga menyoroti indikasi “tangkap-lepas” terhadap pelaku ilegal logging oleh aparat, yang hingga kini belum diproses hukum secara transparan.
Bahkan, ada video viral di media sosial milik akun berinisial AC, seorang warga Bukit Sembilan yang diduga agen pemasaran lahan ilegal dan bekerja sama dengan MD.
Aparat Lokal Diduga Tahu Tapi Diam, Warga Desak Evaluasi Total
“Kapolsek, Camat, Danramil, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas seharusnya tahu aktivitas ini. Tapi kenapa tidak bertindak? Diamnya mereka menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Irfan.
Ia menekankan bahwa jika kebun di kawasan hutan saja bisa ditindak, maka perusakan langsung terhadap hutan negara tentu lebih pantas untuk dihukum berat.