BeritaTrend.id. – Serang – Kementerian Agraria dan Tat Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melaksanakan Survei Willingness to Pay terhadap layanan survei dan pengukuran pertanahan mulai 18 hingga 25 Juni 2025.
Kegiatan ini berlangsung serentak di pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, dan seluruh kantor pertanahan se-Indonesia.
Survei ini bertujuan untuk menjaring pendapat masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
“Selama satu minggu ke depan, kami menggelar survei ini sebagai bagian dari penyusunan tarif baru PNBP yang lebih sederhana dan transparan,” ujar Yoga Suwarna, Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, dalam sosialisasi daring kepada seluruh jajaran, Senin (16/6/2025).
Penyesuaian Tarif Sesuai PP 128/2015
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yang mencakup beberapa layanan seperti:
- Pengukuran batas kawasan atau wilayah,
- Pemetaan bidang tanah untuk penetapan batas,
- Pengukuran ruang atas, bawah tanah, dan ruang perairan.
“Tarif belum berubah sejak 2015, jadi ini waktunya dilakukan pembaruan agar selaras dengan visi-misi Presiden Prabowo dan menjamin kepastian biaya layanan,” jelas Yoga.
Ia juga menekankan pentingnya peran petugas loket di seluruh daerah untuk membantu para pemohon dalam mengisi kuesioner.
Tarif Baru Lebih Sederhana dan Transparan
Menurut Kepala Subbagian Hukum Dirjen SPPR, beberapa penyesuaian mencakup:
- Tarif pengukuran pertama kali dan pengukuran ulang disederhanakan berdasarkan gradasi luas tanah,
- Pengembalian titik batas akan dihitung per titik,
- Tarif untuk pemecahan atau penggabungan tanah disamakan dengan pengukuran pertama kali.
“Survei ini sangat penting karena semakin banyak masyarakat yang mengisi kuesioner, semakin valid gambaran kesediaan membayar tarif baru yang akan digunakan sebagai dasar kebijakan,” pungkasnya.
Partisipasi Masyarakat Didorong Aktif
Pemohon yang sedang mengurus atau telah menerima layanan pengukuran akan diarahkan untuk mengisi survei oleh petugas di setiap kantor pertanahan.
Kementerian ATR/BPN berharap, hasil survei ini akan menjadi pijakan kuat dalam menetapkan kebijakan tarif yang adil, terukur, dan sesuai dengan harapan publik.


