BPN Banten Antar Langsung Sertipikat Tanah ke Rumah Warga Serang, Target 9.000 Bidang PTSL 2026

BeritaTrend.id|SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 secara langsung dari rumah ke rumah di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis, 12 Maret 2026.

Penyerahan sertipikat tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.

Sementara proses distribusi dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, sebagai bagian dari pelayanan pertanahan yang mendekatkan negara kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, delapan sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada warga penerima manfaat.

Penyerahan ini merupakan bagian dari distribusi bertahap sertipikat yang telah selesai diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Program PTSL sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mengurangi potensi konflik agraria.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tahun 2026 menargetkan penerbitan sebanyak 9.000 bidang sertipikat melalui program PTSL. Hingga saat ini, sebanyak 130 bidang sertipikat telah diserahkan kepada masyarakat secara bertahap, termasuk kepada warga di Desa Labuan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan bahwa program PTSL merupakan layanan pemerintah yang tidak dipungut biaya bagi masyarakat.

Menurut dia, masyarakat hanya dikenakan biaya persiapan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“PTSL itu gratis. Apabila ada pihak yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kami,” kata Elfidian.

Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa program PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Menurut Harison, proses penyerahan sertipikat secara langsung kepada warga, termasuk melalui metode door to door, merupakan langkah untuk memastikan dokumen pertanahan benar-benar diterima oleh pemiliknya.

“Penyerahan sertipikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat agar program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan hingga ke depan pintu rumah mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harison juga memperkenalkan cara mengecek keaslian sertipikat elektronik kepada masyarakat menggunakan telepon genggam melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Ia menjelaskan bahwa pada sertipikat elektronik terdapat kode barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi tersebut untuk memastikan keabsahan dokumen.

“Di bagian belakang sertipikat ada barcode. Silakan masyarakat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengeceknya. Jika sertipikat rusak atau terkena air, dokumen itu bisa diperbarui kembali,” kata Harison.

Melalui kegiatan penyerahan sertipikat secara langsung ini, BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah sekaligus menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah yang memiliki kekuatan hukum.

Program PTSL juga diharapkan terus mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh di Indonesia sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional.