BPN Bantah Isu Negara Akan Ambil Tanah Tak Bersertipikat pada 2026

BeritaTrend.id. – Jakarta, 1 Juli 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis kabar simpang siur soal pengambilalihan tanah tak bersertipikat oleh negara mulai tahun depan.

Isu yang ramai beredar di masyarakat itu menyebut, girik, verponding, dan letter C yang belum didaftarkan sebelum 2026 akan membuat tanah tersebut otomatis menjadi milik negara.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Informasi yang menyebut tanah girik yang belum didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara, itu hoaks,” kata Asnaedi saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin, 30 Juni 2025.

Girik Bukan Bukti Hak, Tapi Petunjuk Riwayat Tanah

Asnaedi menjelaskan bahwa dokumen seperti girik, verponding, atau letter C sejak lama tidak dianggap sebagai bukti hukum kepemilikan tanah.

Namun, dokumen tersebut tetap dapat dijadikan petunjuk atas riwayat penguasaan tanah, terutama dalam proses penegasan atau konversi hak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Kalau girik itu ada, tanahnya ada, dan masih dikuasai oleh pemiliknya, tidak ada dasar bagi negara untuk mengambil alih,” ujar dia.

Tenggat Waktu 2026: Bukan Sita, Tapi Wajib Daftar

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak regulasi itu diterbitkan.

Artinya, batas waktu pendaftaran berakhir di tahun 2026.

Namun, batas waktu itu bukan berarti tanah akan disita, melainkan untuk mendorong percepatan sertipikasi dan menciptakan kepastian hukum.

Dorongan untuk Sertipikasi, Bukan Ancaman

Pemerintah, kata Asnaedi, justru mendorong masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah demi menjamin kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.

Program ini merupakan bagian dari upaya mempercepat reformasi agraria dan meminimalkan konflik pertanahan.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tegasnya.

Akses Informasi Resmi BPN

Agar tidak termakan isu hoaks, masyarakat diminta untuk mengakses informasi resmi dari kanal milik ATR/BPN, seperti:

  • Situs web: www.atrbpn.go.id
  • Media sosial resmi Kementerian ATR/BPN
  • Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000