𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙. – Jakarta –Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, semakin mengerucut.
Detektif partikelir Boyamin Saiman mengungkap bahwa Jurist Tan diduga kuat kini menetap di kawasan Waterloo, Sydney, Australia.
Dalam pernyataannya, Boyamin menyebut telah melakukan penelusuran di berbagai kota besar Australia, termasuk Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney, sejak 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2025.
Hasil dari penelusuran tersebut mengarah pada dugaan kuat bahwa Jurist Tan tinggal di Sydney bersama suaminya berinisial ADH dan seorang anaknya.
“Saya tidak bertamu atau melakukan kontak langsung karena status saya sebagai partikelir. Tapi saya sudah berada di sekitar alamat yang diduga menjadi tempat tinggal Jurist Tan,” ujar Boyamin, Jumat (25/7/2025), usai mendarat kembali ke Indonesia lewat rute Manila, Filipina.
Seluruh informasi yang dikumpulkan, termasuk foto ADH serta nomor ponsel yang digunakan oleh Jurist Tan dan suaminya, telah disampaikan kepada tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melalui jalur daring untuk ditindaklanjuti.
Berawal dari Transit di Singapura
Menurut penelusuran, Jurist Tan meninggalkan Jakarta pada awal Mei 2025 dan sempat transit di Singapura sebelum akhirnya memasuki wilayah Australia. Ia diduga telah bermukim di Sydney selama dua bulan terakhir.
Boyamin sempat mengecek informasi awal yang menyebut Jurist Tan berada di Alice Springs, namun hasil penelusuran di kota pedalaman tersebut nihil.
Ia menduga kalaupun ada mobilitas, kemungkinan hanya menuju Ashford, kota kelahiran suami Jurist Tan.
Kejagung Pasang DPO, Red Notice Segera Dikirim
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung RI telah resmi memasang pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional, sebagai langkah administratif awal untuk mengajukan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.
Langkah ini dinilai krusial karena begitu Red Notice diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, maka otoritas keamanan negara mana pun termasuk Australia wajib menangkap dan mendeportasi Jurist Tan ke Indonesia.
“Ini kemajuan penting. Semoga proses hukum bisa berjalan cepat dan Jurist Tan segera dipulangkan, ditahan, dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Boyamin.
Desakan Tetapkan Tersangka Baru
Boyamin juga kembali mendesak Kejagung untuk tidak berhenti pada Jurist Tan saja.
Ia meminta agar pengusutan turut menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kami akan cadangkan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus jika tidak ada pengembangan tersangka, terlebih jika kasus ini mangkrak ke depannya,” tegasnya.


