BMKG Laporkan Ormas GRIB ke Polda !

BeritaTrend.id. – Tangerang Selatan Sabtu, 24/05/25. – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara ilegal.

Lahan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, telah lama dikuasai ormas tersebut, menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023.

Ganggu Proyek Negara, Ormas Dirikan Pos dan Sewa Lahan ke Pihak Ketiga

BMKG menyatakan bahwa aktivitas ormas tersebut tak sekadar menghalangi pembangunan.

Mereka bahkan menarik alat berat dari lokasi proyek, menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”, hingga mendirikan pos jaga dan menempatkan anggota secara permanen.

Tak hanya itu, sebagian lahan dilaporkan telah disewakan ke pihak ketiga, bahkan berdiri bangunan di atasnya.

Sertifikat dan Putusan MA Tegaskan Lahan Milik Negara

BMKG menegaskan, kepemilikan tanah tersebut sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000. Ketua PN Tangerang juga menyatakan eksekusi tidak diperlukan karena putusan-putusan itu saling menguatkan.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Upaya persuasif telah dilakukan BMKG, mulai dari tingkat RT, RW, kecamatan, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pengklaim ahli waris.

Namun, pihak ormas menolak semua penjelasan hukum. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas meminta kompensasi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa.

Polisi Bergerak, Lurah Sudah Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Lurah setempat. Sementara itu, enam orang terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY akan segera dipanggil untuk klarifikasi.

Pasal Hukum yang Dikenakan

BMKG melaporkan dugaan pelanggaran beberapa pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 167 KUHP: Penyerobotan pekarangan secara melawan hukum
  • Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah
  • Pasal pengeroyokan: Melibatkan tindakan kolektif terhadap barang atau orang

Ketua MPR RI Ikut Soroti, Minta Pemerintah Bertindak

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, angkat suara. Ia menyebut tindakan ormas seperti GRIB menjadi “fenomena yang mengusik” dan berpotensi mencoreng iklim investasi di Indonesia.

“Dengan cap dan stempel apa pun, ormas kadang jadi problem bagi dunia usaha,” ujarnya.

Muzani mendesak pemerintah segera melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap ormas-ormas yang bertindak di luar koridor hukum.