BeritaTrend.id. – JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu, 11 Juni 2025, guna memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ahok menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan tambahan dalam rangka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan dari pemeriksaan yang pernah dilakukan pada Maret 2024.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan rusun Cengkareng,” ujar Ahok singkat kepada wartawan.
Namun, Ahok belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi pemeriksaannya.
Asal Mula Kasus Rusun Cengkareng
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Setelah ditelusuri, tanah yang dibeli ternyata merupakan aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga seperti yang tercantum dalam dokumen pembelian.
Ahok menduga ada pemalsuan dokumen dan manipulasi status lahan.
Dalam dokumen jual beli, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa, padahal lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno diduga terlibat dalam proses tersebut.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Proses penyelidikan panjang membuahkan hasil. Pada 2 Februari 2022, Polri menetapkan dua tersangka, yakni Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Hal ini diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
“Laporan polisi terdaftar pada 27 Juni 2016. Kejadian terjadi pada tahun 2015, dengan dua tersangka, yaitu S dan RHI,” jelas Brigjen Ramadhan.
Lahan yang menjadi objek korupsi memiliki total luas mencapai 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi.
Prasetyo Edi Juga Pernah Dipanggil
Pada Februari 2025, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, turut dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengadaan lahan tersebut.
“Saya enggak ngerti soal Cengkareng itu, tanahnya di mana juga saya enggak tahu,” ujar Prasetyo di Bareskrim saat itu.
Ia menambahkan bahwa pengadaan lahan tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub), bukan melalui peraturan daerah (Perda), sehingga bukan ranah DPRD untuk mengetahui detail prosesnya.
Ahok: Inisiator Laporan Kasus
Perlu diketahui, Ahok lah yang pertama kali melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tahun 2016 karena menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran daerah untuk pembelian aset pemerintah yang seharusnya tidak dilakukan.
Kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng menjadi pengingat bahwa transparansi dan kejelasan status aset pemerintah harus selalu dikedepankan dalam setiap proses pengadaan.
Kini, dengan Ahok kembali dipanggil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi lanjutan, publik menantikan perkembangan baru dari penyidikan kasus ini.


