BeritaTrend.id.|– Jakarta – Proses peralihan hak atas tanah, baik karena jual-beli, hibah, tukar-menukar, hingga pewarisan, wajib melalui mekanisme balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah).
Kini, masyarakat tidak perlu bingung lagi karena seluruh informasi terkait persyaratan dan biaya sudah tersedia lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan alur lengkap balik nama tanah, termasuk simulasi biaya.
“Di Sentuh Tanahku masyarakat bisa mengetahui dokumen yang dibutuhkan hingga perkiraan biaya peralihan hak. Biaya balik nama ditentukan dari nilai serta luas tanah. Ada fitur Simulasi Biaya yang memudahkan pemilik tanah menghitung perkiraan transaksi,” ujar Harison di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Untuk peralihan hak karena pewarisan, setidaknya ada delapan dokumen yang perlu disiapkan ahli waris, di antaranya:
- Formulir permohonan balik nama yang ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Fotokopi identitas ahli waris (KTP, KK)
- Sertipikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris sesuai aturan berlaku
- Akta Wasiat Notariel (jika ada)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti lunas pembayaran BPHTB (dibayarkan oleh penerima waris)
Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga memiliki fitur lain seperti pengecekan status tanah, informasi legalitas, hingga layanan pertanahan lainnya. Aplikasi ini dapat diunduh gratis di App Store maupun Play Store.
Dengan adanya layanan digital ini, proses balik nama tanah waris kini lebih praktis, transparan, dan bisa dipantau langsung lewat genggaman.


