Bale Kertha Adhyaksa, Inovasi Hukum Kearifan Lokal dari Bali

BeritaTrend.id. – Jakarta – Sebuah terobosan dalam dunia hukum kembali hadir dari Bali. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, secara resmi meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar, Jumat (13/6/2025).

Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Menurut Yakub, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa menjadi simbol kemajuan berpikir dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga ini  KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR DAMAIKAN SENGKETA TANAH DI DESA BATUAN KALER MELALUI BALE SABHA ADHYAKSA

Ia menyebut konsep ini sebagai inovasi hukum visioner yang menggabungkan hukum positif (positive law) dengan hukum yang tumbuh di masyarakat (living law), menjadikannya solusi efektif dalam menyelesaikan perkara hukum secara lebih efisien.

“Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya mendorong keadilan formal, tetapi juga menyentuh aspek keadilan substantif yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga ini  PWI Banten Dukung Kongres Persatuan Agustus 2025

Ia menilai, selain mampu menekan biaya perkara yang kerap menjadi beban masyarakat, langkah ini juga memaksimalkan nilai-nilai kearifan lokal sebagai fondasi penyelesaian konflik.

Yakub menambahkan, jika diterapkan secara konsisten dan menyeluruh, Bale Kertha Adhyaksa berpotensi besar menjadi role model penegakan hukum berbasis budaya lokal, yang bisa ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran Kejati Bali atas dedikasi dan ketulusan mereka dalam membangun keadilan yang lebih dekat dan membumi untuk rakyat,” tuturnya.

Baca Juga ini  Brimob Challenge Tebingtinggi Meriahkan HUT ke-80 Brimob

Bale Kertha Adhyaksa sendiri merupakan ruang penyelesaian perkara secara restoratif, mengedepankan musyawarah, nilai adat, dan pendekatan sosial dalam menangani konflik hukum, tanpa mengabaikan aspek legal formal.