BeritaTrend.id.|– Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Bali pada Kamis (14/8) melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025, yang disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi.
Momen pengesahan ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Pulau Dewata.
Perda ini memperkuat peran lembaga desa adat dalam menyelesaikan sengketa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Tokoh sentral di balik lahirnya Bale Kerta Adhyaksa adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, yang juga merupakan putra daerah.
Selama ini, Ketut dikenal konsisten mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan dengan mengedepankan peran desa adat.
Sebagai bentuk penghargaan, DPRD Bali menganugerahkan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut atas ide dan karyanya.
“Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Ketut usai menerima anugerah.
Ketut berharap Bale Kerta Adhyaksa segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali, sehingga bisa menjadi role model bagi provinsi lain, terutama menjelang berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, turut mengapresiasi pencapaian ini. Menurutnya,
Bale Kerta Adhyaksa adalah inovasi hukum bersejarah yang mengadopsi pendekatan living law atau kearifan lokal.
“Bale Kerta Adhyaksa adalah terobosan penting dan sejalan dengan visi Astacita Prabowo untuk memperkuat reformasi hukum, membangun dari desa, dan mewujudkan keadilan beradab,” kata Yakub.
Ia menambahkan, dukungan luas dari masyarakat Bali membuka peluang besar agar konsep ini menjadi pilot project nasional dalam penegakan hukum berbasis adat.
“Jika berjalan baik, dampaknya akan sangat positif bagi keberhasilan pemerintahan ke depan,” tandasnya.