BeritaTrend.id|– JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Regulasi yang diteken pada 9 Februari 2026 ini menjadi pedoman baru pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, , menegaskan bahwa tata kelola arsip memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
“Persoalan pertanahan tidak akan lepas dari bagaimana arsip dikelola. Karena itu kearsipan menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Dalu Agung saat membuka sosialisasi aturan tersebut secara daring pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menyebut, pengelolaan arsip yang baik akan membantu memastikan data pertanahan tersimpan rapi, mudah ditelusuri, dan dapat digunakan sebagai dasar pelayanan yang cepat serta akurat.
Pada 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari . Nilai itu masuk kategori BB atau sangat baik.
Menurut Dalu Agung, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja di lingkungan ATR/BPN.
Namun demikian, ia menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan agar sistem kearsipan semakin kuat dan modern.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, , menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini telah dimulai sejak 2020.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh proses pengelolaan arsip di kementerian.
“Permen ini menjadi salah satu tonggak penting penyelenggaraan kearsipan. Aturan ini mengatur seluruh proses, mulai dari penciptaan, penataan, hingga penyimpanan arsip secara terpadu,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang akan berlangsung hingga Oktober 2026, ATR/BPN menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan arsip di seluruh satuan kerja, termasuk kantor wilayah provinsi dan kantor pertanahan kabupaten/kota di Indonesia.
Menurut Awaluddin, arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam berbagai layanan kepada masyarakat.
Karena itu, sistem pengelolaannya harus tertata dan dapat diakses secara efektif.


