BeritaTrend.id. – JAKARTA – Tren positif penggunaan transportasi umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta semakin menunjukkan hasil menggembirakan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu, tercatat sebanyak 99,14% ASN Pemprov DKI menggunakan angkutan umum dalam menjalankan aktivitas kerja mereka.
“Berdasarkan data terjadi peningkatan persentase ASN yang menggunakan angkutan umum, dibandingkan hari Rabu sebelumnya, yaitu semula sebesar 96,42 persen meningkat menjadi 99,14 persen pada Rabu 7 Mei 2025,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Lonjakan ini tidak lepas dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengenai kewajiban penggunaan transportasi umum massal setiap hari Rabu oleh ASN.
Ingub tersebut menyatakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, hingga angkot dan kapal saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja setiap Rabu.
Namun, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga diwajibkan mengawasi dan memastikan kepatuhan pegawainya terhadap kebijakan ini.
Tak hanya itu, kegiatan “Rabu Naik Transportasi Umum” harus diunggah di media sosial resmi perangkat daerah, lengkap dengan dokumentasi swafoto para pegawai sebagai bentuk kampanye publik.
“Kebijakan ini sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” tulis poin terakhir dalam Ingub tersebut.
Program Rabu Naik Transportasi Umum merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah lingkungan, bebas polusi, dan bebas kemacetan.
Tak hanya berdampak pada lingkungan, kebijakan ini juga menjadi contoh nyata perubahan budaya kerja ASN