BeritaTrend.id. – Asahan – Tiga desa di Kecamatan Aek Leidong, Kabupaten Asahan, yakni Desa Aek Nabuntu, Desa Aek Leidong, dan Desa Padang Sipirok, menjadi sorotan publik setelah Inspektorat Asahan mengakui belum melakukan audit atau Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Ironisnya, ketiga desa tersebut telah lama diterpa isu tak sedap terkait dugaan penyelewengan dana desa sejak tahun 2021.
Namun, hingga kini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Asahan yang berada di level eselon II Pemkab, justru belum mengambil langkah konkret.
“Sampai sekarang belum ada pemeriksaan untuk tahun 2024 di tiga desa tersebut,” ujar Sekretaris Inspektorat Asahan, pada Minggu (16/6), saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan yang memenuhi syarat secara formal.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Asahan, Zulkarnain Nasution, enggan memberikan keterangan lebih jauh dan hanya menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke sekretarisnya.
Sikap ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan masyarakat sipil.
Menurut Syahrijal, Sekjen LSM Sidik Perkara, kelalaian APIP dalam melakukan pengawasan terhadap dana publik bisa berdampak serius.
Ia menegaskan, meskipun APIP tidak secara langsung terlibat dalam korupsi, sikap abai dan lalai dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran.
“Jika mengacu pada Pasal 426 KUHP, pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya demi mencegah kejahatan bisa dikenai pidana hingga 2 tahun 8 bulan. Belum lagi jika ditemukan unsur kesengajaan, maka UU Tipikor juga bisa diterapkan,” jelas Syahrijal dalam keterangannya di Ledong, Senin (14/7/2025).
UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjutnya, memberikan ruang hukum yang tegas untuk menjerat oknum yang terlibat atau membiarkan korupsi terjadi.
Dugaan kuat adanya praktik “main mata” antara oknum pemerintah desa dan pengawas internal menjadi kekhawatiran serius masyarakat. Pasalnya, dana desa adalah urat nadi pembangunan di tingkat akar rumput yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat.
Publik kini mendesak Pemkab Asahan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas keterlambatan dan dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
“Kalau APIP tidak segera bertindak, ini bisa menjadi preseden buruk. Tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan pemerintah,” pungkas Syahrijal.