Daerah  

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditahan

BeritaTrend.id|Palembang — Tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Keduanya adalah KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, serta RA, anak kandungnya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup.

Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

Diduga Terkait Pencairan Uang Muka Proyek Irigasi

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pencairan uang muka proyek.

Sumber internal penegak hukum menyebutkan, aliran dana bermula dari transfer yang dilakukan oleh PT DCK kepada RA.

Selanjutnya, dana tersebut diteruskan kepada KT. Penyidik menduga uang itu merupakan bagian dari komitmen fee atas proyek yang sedang berjalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar sumber di lingkungan Kejati Sumsel.

Jejak Uang dan Mobil Mewah

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan slip transfer senilai Rp1,6 miliar dari PT DCK ke rekening RA.

Selain itu, ditemukan pula satu unit mobil mewah jenis warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang terparkir di rumah KT.

Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil penerimaan uang Rp1,6 miliar.

Penyidik menduga pembelian kendaraan itu menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana yang diperoleh dari pengusaha rekanan proyek.

Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur daerah.