BeritaTrend.id.|– Bogor – Anggaran makan dan minum pada kegiatan rapat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 menuai sorotan publik.
Nilainya dinilai fantastis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran (LKPP) Kabupaten Bogor 2025, tercatat belanja makanan dan minuman rapat mencapai lebih dari Rp1,26 miliar hanya pada Januari 2025.
Selain itu, beberapa pengeluaran lain untuk jamuan tamu, aktivitas lapangan, hingga rapat lanjutan, nilainya juga cukup besar.
Berikut sebagian rincian anggaran belanja makanan dan minuman Dinsos Kabupaten Bogor tahun 2025:
- Rp1.264.725.000 untuk belanja makan minum rapat (Januari 2025)
- Rp297.000.000 untuk belanja makan minum rapat (Februari 2025)
- Rp66.528.000 untuk belanja makan minum rapat (Januari 2025)
- Rp71.280.000 untuk belanja makan minum rapat (Februari 2025)
- Rp49.500.000 untuk belanja makan minum aktivitas lapangan (Februari 2025)
Selain pos makanan dan minuman, anggaran besar juga tercatat untuk pemeliharaan gedung kantor dengan nominal yang mencapai ratusan juta rupiah di bulan Februari 2025.
Padahal, Presiden RI melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 telah menekankan pentingnya efisiensi anggaran negara dengan pemangkasan hingga 90% pada pos tertentu, termasuk belanja makan dan minum.
Konfirmasi yang Buntu
Tim media sempat mencoba meminta klarifikasi ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor pada Rabu (10/9/2025).
Meski sudah dijanjikan untuk bertemu, Kepala Dinas tak kunjung hadir di kantor. Upaya konfirmasi ulang melalui WhatsApp pada 12 September 2025 pun tak mendapat jawaban.
Sikap tertutup pejabat terkait semakin memicu tanda tanya publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dinilai Boros dan Tidak Efektif
Serapan anggaran tersebut dinilai boros, tidak efisien, dan tidak efektif. Padahal, setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan dengan hasil dan kualitas kegiatan yang jelas.
Dugaan pemborosan anggaran makan dan minum ini pun berpotensi melanggar regulasi yang berlaku secara nasional, sekaligus menciderai semangat efisiensi belanja negara.


