Latar Belakang Kasus Hasto
Amnesti ini menyusul keputusan DPR yang pada 31 Juli 2025 menyetujui surat Presiden Prabowo mengenai pengampunan terhadap 116 narapidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Dalam sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa persetujuan amnesti terhadap Hasto telah dikaji dan disetujui sebagai bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional.
“Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tanggal 30 Juli 2025 telah mendapat persetujuan DPR,” ujarnya.
Hak Prerogatif yang Sarat Nuansa Politik
Pemberian amnesti kepada tokoh partai besar seperti Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik.
Meski legal secara konstitusional, langkah ini membuka diskusi mengenai batas antara hukum dan kepentingan politik.
Pengamat hukum tata negara menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk penggunaan hak prerogatif Presiden yang sah, namun tetap harus dilihat secara kritis.