Amnesti Hasto Kristiyanto: KPK Tegaskan Pengampunan Tak Hapus Status Pidana Korupsi

BeritaTrend.id.Jakarta, 1 Agustus 2025 – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak serta-merta menghapus status hukumnya sebagai terpidana kasus korupsi.

Menurut Johanis, pemberian amnesti merupakan tindakan pengampunan terhadap pelaksanaan hukuman pidana, bukan penghapusan status bersalah.

“Amnesti hanyalah penghapusan pelaksanaan hukuman, bukan berarti orang yang diberi amnesti tidak bersalah. Ia tetap dinyatakan melakukan tindak pidana,” kata Johanis saat dihubungi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Amnesti, lanjutnya, merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam ketentuan itu, Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti Bukan Pembebasan Mutlak

Johanis menjelaskan bahwa amnesti berbeda dengan grasi maupun pembebasan bersyarat.

“Ini bukan soal membebaskan seseorang karena tidak bersalah, tetapi karena alasan kebijakan negara yang mempertimbangkan situasi sosial, politik, atau kemanusiaan,” ujarnya.

Artinya, meskipun Hasto akan bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah amnesti diberlakukan, status hukum atas perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat.

“Orang tidak bersalah tidak perlu diampuni, karena tidak dihukum. Amnesti diberikan kepada yang terbukti bersalah, tapi hukumannya dihapus karena pertimbangan tertentu,” tambah Johanis.

Menunggu Surat Keputusan Presiden

Sejauh ini, kata Johanis, KPK belum menerima salinan resmi Surat Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto.

“Setelah KPK menerima SK Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan DPR, barulah Hasto dapat dibebaskan,” katanya.