Ahli Waris Ancam Duduki Lahan Sengketa di Tangsel

BeritaTrend.id.|Tangsel – Puluhan ahli waris pemilik tanah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, menggelar aksi damai pada Jumat pagi, 3 Oktober 2025.

Mereka menuntut pihak tergugat, JRP, segera membayarkan hak atas lahan seluas kurang lebih 11.150 meter persegi yang hingga kini belum terealisasi.

Dalam aksi tersebut, para ahli waris membentangkan spanduk bertuliskan “JRP Bayar Hak Kami atau Kami Duduki Lokasi Kami”, sebagai bentuk protes keras terhadap lambannya penyelesaian masalah.

Salah satu ahli waris, Jilind Dulhamid, menegaskan bahwa pembayaran hak atas tanah harus segera dituntaskan setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan.

Kuasa hukum para ahli waris, Guruh Pramono, SH, menyampaikan kekecewaannya kepada media.

Ia menilai pihak tergugat tidak menunjukkan iktikad baik, meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan inkrah sudah ada, baik dari Pengadilan Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tangerang. Namun hingga kini, pembayaran hak ahli waris belum juga dilakukan,” kata Guruh.

Pada hari yang sama, pengadilan menggelar sidang penunjukan batas tanah guna memastikan objek sengketa.

Menurut Guruh, batas lahan yang ditetapkan meliputi:

  • Sebelah Utara: bekas area Bank Bali
  • Sebelah Selatan: kawasan Titan
  • Sebelah Barat: jalan tol sesuai dokumen resmi

Guruh menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan pihak lain selama batas tanah yang sudah diputuskan pengadilan dihormati.

“Kami hanya ingin hak para ahli waris dibayarkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Aksi ini menjadi sinyal bahwa kesabaran para ahli waris mulai habis.

Mereka memperingatkan, jika tuntutan tak segera ditanggapi, maka opsi untuk menduduki kembali lahan tersebut akan ditempuh sebagai bentuk protes lanjutan.