BeritaTrend.id|– Pematangsiantar – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Utara dan Aceh, termasuk Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
Tapanuli Selatan (Tapsel), Langkat, dan wilayah Aceh, memicu respons keras dari kalangan advokat dan pemerhati lingkungan.
Managing Partner Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhani SH., CLE, menegaskan akan mengajukan gugatan hukum terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut).
Gugatan tersebut didasari dugaan pembiaran terstruktur terhadap praktik illegal logging yang disebut berdampak pada bencana ekologis besar.
“Ini bukan sekadar bencana alam. Ini bencana akibat rusaknya tata kelola hutan dan lemahnya pengawasan negara. Kemenhut gagal menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi hutan dan keselamatan rakyat,” tegas Gusti, Selasa (…).
Gusti juga mendesak Menteri Kehutanan mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
“Saat kebijakan gagal dan rakyat menjadi korban, mundur adalah langkah etis paling minimal,” ujarnya.
Selain menggugat Kemenhut, Rekan Joeang Law Office bersama Rekan Peduli Lingkungan Hidup mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas dugaan tindak pidana pembalakan liar di wilayah terdampak.
“Praktik illegal logging tidak mungkin berdiri sendiri. Harus dibuka siapa aktor intelektual, para pemodal, dan oknum yang menikmati keuntungan dari hutan yang dirusak,” katanya.
Gusti menegaskan langkah hukum tersebut sebagai komitmen memperjuangkan keadilan ekologis dan hak hidup masyarakat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Duka masyarakat Tapteng, Tapsel, Langkat, dan Aceh adalah duka kita semua. Hukum tidak boleh diam,” tutupnya.
Rekan Joeang menargetkan gugatan dan laporan resmi diajukan dalam waktu dekat dengan dukungan data lapangan dan analisis hukum.


