banner 728x90

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Instrumen Keadilan Sosial

BeritaTrend.id|- Jakarta — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif.

Hal itu disampaikan Ossy saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Rapat tersebut membahas penyusunan RUU Reforma Agraria dengan melibatkan sejumlah kementerian dan komisi DPR RI.

Ossy mengatakan regulasi tersebut perlu menjadi instrumen hukum untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, sejumlah materi penting perlu diperkuat, antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kriteria dan prioritas penerima TORA, serta penataan aset dan akses.

Penataan Aset Harus Diikuti Akses

Ossy menekankan pembagian atau penataan aset berupa tanah harus disertai penataan akses.

Masyarakat penerima tanah perlu mendapatkan dukungan agar aset tersebut mampu meningkatkan taraf hidup.

Ia mengingatkan jangan sampai tanah yang telah diberikan negara justru dijual kepada pengusaha sehingga penerima manfaat kembali kehilangan sumber penghidupan.

Selain itu, Ossy meminta mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih rinci dalam RUU.

Pengaturannya mencakup jenis konflik hingga mekanisme penyelesaian agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.

Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Jika nantinya dibentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria, menurut Ossy, RUU perlu menjelaskan pembagian kewenangan serta hubungan antarinstansi.

Ketentuan mengenai pengawasan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran juga dinilai perlu dimuat secara jelas.

Pertanahan dan Kehutanan Harus Bersinergi

Pembahasan RUU Reforma Agraria turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI.

Keterlibatan lintas sektor dinilai penting karena persoalan reforma agraria tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif masing-masing sektor.

Menurut Bob, sinergi kelembagaan diperlukan agar RUU Reforma Agraria mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan sekaligus menghasilkan desain reforma agraria yang lebih menyeluruh.