BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan ekspor nikel secara ilegal yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Saiful Bahri Siregar, mengatakan tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengonstruksikan perkara tersebut.
“Pada Senin, 31 Agustus 2026, kami menyampaikan kegiatan Tim Penyidik pada JAM PIDSUS yang telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan,” kata Saiful Bahri dalam keterangannya.
Sejumlah tindakan penyidikan telah dilakukan. Penyidik memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli.
Selain itu, penyidik menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Penyidikan perkara ini turut diperkuat dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Dugaan Ekspor Nikel Tanpa RKAB
Dalam konstruksi perkara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2017 hingga 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Salah satu perusahaan pertambangan nikel yang menjadi bagian dari perkara adalah PT CNI.
Perusahaan tersebut disebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski demikian, perusahaan telah memiliki rekomendasi ekspor.
Dalam prosesnya, pihak PT CNI diduga bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap kadar nikel yang akan diekspor.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar hasil uji kadar nikel berada di bawah 1,7 persen.
Nilai kadar tersebut disebut menjadi salah satu persyaratan agar komoditas dapat memenuhi ketentuan ekspor pada saat itu.
Penyidik menduga PT CNI kemudian menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan kegiatan ekspor nikel secara ilegal.
Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp401,65 miliar.
Namun, perkembangan terbaru dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses penindakan.
Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS menerima penyerahan uang untuk pemulihan kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama, yakni Rp401.653.737.469,69.
Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyerahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung Tekankan Pemulihan Keuangan Negara
Saiful Bahri mengatakan penanganan perkara korupsi tidak semata-mata diarahkan pada proses pemidanaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Menurut dia, penegakan hukum juga harus memberikan dampak terhadap pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses penindakan dilakukan.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful.
Meski kerugian negara telah diserahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut tetap menjadi bagian dari penanganan hukum JAM PIDSUS.
Serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, penggeledahan, serta tindakan penyidikan lainnya dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Perkara ini sekaligus menyoroti pentingnya tata kelola pertambangan dan mekanisme ekspor komoditas mineral agar berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan terhadap perizinan, RKAB, hingga validitas dokumen ekspor menjadi bagian penting untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.




