Daerah  

Dugaan Skandal Keuangan Pemkab Ciamis 2024 Mengemuka, Aktivis Siapkan Laporan ke KPK

BeritaTrend.id|CIAMIS — Dugaan skandal tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 mulai mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah persoalan serius dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Temuan itu mencakup penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan, lemahnya pengelolaan kas daerah, hingga proyek bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Mantan pengurus HMI Cabang Ciamis, menyebut persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administratif.

Bersama Indonesian Anti Corruption Network (IACN), pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke .

“Dana yang sudah memiliki peruntukan justru digunakan untuk kebutuhan lain. Ditambah proyek dengan kekurangan volume dan lemahnya pengawasan kas daerah. Ini persoalan serius dalam tata kelola anggaran,” kata Siraj.

Dalam laporan auditnya, BPK mencatat penggunaan dana transfer earmarked untuk kegiatan lain mencapai sekitar Rp191,21 miliar.Selain itu, ditemukan pula selisih kekurangan kas daerah sebesar Rp197,97 miliar.

BPK menilai saldo kas pemerintah daerah belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena adanya penggunaan dana khusus untuk membiayai belanja di luar peruntukannya.

Tak hanya itu, kondisi APBD Kabupaten Ciamis juga disebut menghadapi tekanan berat.

Utang belanja daerah tercatat mencapai Rp213,2 miliar, sementara kewajiban kepada BPJS menembus Rp51,99 miliar.

Audit BPK turut menyoroti lemahnya pengendalian anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk penerbitan surat penyediaan dana tanpa mempertimbangkan kondisi kas daerah serta realisasi belanja yang melampaui kemampuan keuangan.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut terseret dalam temuan tersebut, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga RSUD Ciamis dan RSUD Kawali.

Direktur IACN, , menilai temuan BPK harus ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan penegakan hukum.

“Publik berhak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah ini. Jangan berhenti hanya pada rekomendasi administratif,” ujarnya.

BPK sendiri mencatat pengembalian belanja daerah akibat ketidaksesuaian penggunaan anggaran baru mencapai Rp4,2 miliar, jauh di bawah nilai potensi persoalan yang ditemukan dalam audit.