Hukum  

Barang Bukti Janggal di Sidang Ilegal Mining Jayapura

BeritaTrend.id|JAYAPURA,- Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan ilegal mining yang menyeret PT Sawerigading Group di Pengadilan Negeri Jayapura memantik perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 7 April 2026, sejumlah kejanggalan mencuat, terutama terkait barang bukti yang dinilai tak selaras dengan dakwaan penyidik.

Kuasa hukum terdakwa, Anthon Raharusun, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara alat berat yang disebut dalam berkas perkara dengan fakta di lapangan.

Dalam dakwaan, penyidik mencantumkan excavator Komatsu PC200 sebagai barang bukti.

Baca Juga ini  Penetapan Tersangka Nuryadin Dinilai Cacat Hukum

Namun, fakta persidangan justru mengungkap alat yang disita adalah excavator Caterpillar 320GX.

Menurut Anthon, perbedaan tersebut menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam proses penyitaan.

Ia menegaskan bahwa barang bukti semestinya memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Fakta lain yang terungkap, alat berat Caterpillar tersebut diketahui bukan milik terdakwa, melainkan milik pihak lain yang masih dalam status kredit di perusahaan pembiayaan.

Baca Juga ini  Kejaksaan Agung Bantah Isu Penggantian ST Burhanuddin: "Itu Hoaks!"

Penyitaan itu bahkan disebut berdampak pada kewajiban finansial pemiliknya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan, mengingat alat tersebut disebut tidak pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan dan dalam kondisi rusak.

Anthon menilai perkara ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Ia menyebut para terdakwa, termasuk pimpinan perusahaan dan investor asing, tidak memiliki unsur kesalahan pidana.

Di sisi lain, masyarakat setempat berharap adanya kepastian hukum agar aktivitas ekonomi, khususnya di sektor pertambangan, dapat kembali berjalan normal.

Baca Juga ini  Dituding Terlibat Korupsi, PT ARS Angkat Bicara

Mereka menilai keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam penting bagi peningkatan kesejahteraan daerah.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif, dengan mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.

(FAISOL.S.Ag)*