BeritaTrend.id|– Jakarta, -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah di , Senin, 23 Februari 2026, memanas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan replik atas pembelaan sembilan terdakwa—dengan sorotan tajam pada klaim Muhammad Kerry yang berlindung di balik prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Dalam repliknya, jaksa menegaskan dalil BJR tidak relevan. Fakta persidangan, kata dia, justru memperlihatkan adanya intervensi aktif dan tekanan terhadap pejabat untuk meloloskan proses penyewaan storage bahan bakar minyak milik serta kontrak sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum, maka prinsip Business Judgment Rule yang diajukan terdakwa gugur secara hukum,” ujar Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Dugaan Intervensi dan Prosedur yang Dilanggar
Jaksa memaparkan, proses penyewaan tidak melalui tahapan dan prosedur standar sebagaimana diatur dalam tata kelola korporasi dan regulasi pengadaan.
Sejumlah saksi disebut menguatkan adanya tekanan agar keputusan bisnis segera diambil tanpa kajian kelayakan menyeluruh.
Dalam konstruksi perkara, jaksa menilai keputusan tersebut bukan sekadar kebijakan bisnis yang keliru, melainkan bagian dari skema yang telah dirancang sejak awal.
Unsur melawan hukum, menurut JPU, tampak dari pengabaian mekanisme internal dan pengondisian situasi agar kontrak tetap berjalan.
Mens Rea: Kesengajaan sebagai Tujuan
Tak berhenti pada aspek formil, jaksa juga menyoroti dimensi niat jahat atau mens rea.
Berdasarkan teori hukum pidana, perbuatan para terdakwa—termasuk Muhammad Kerry dan dua rekannya—disebut masuk dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk).
Jaksa menyimpulkan adanya pola sistematis sejak tahap awal proses penyewaan.
Tujuannya, memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum dari kontrak storage dan sewa kapal.
Argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya niat jahat dinilai bertentangan dengan rangkaian bukti dan keterangan saksi yang telah terungkap sepanjang persidangan.
Tuntutan Rp13,5 Triliun dan Peran Audit BPK
Dalam replik tersebut, jaksa mempertahankan tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun.
Nilai itu terdiri atas pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Penghitungan kerugian merujuk pada audit resmi yang, menurut jaksa, memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit BPK,” kata Zulkipli.
Jaksa juga menyebut pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014, dengan menitikberatkan pada pihak-pihak yang menikmati manfaat langsung dari penyimpangan.
Dampak ke Publik: Harga BBM dan Beban Negara
Perkara ini tak semata soal pelanggaran prosedur internal korporasi. Jaksa menegaskan, kerugian ekonomi negara berdampak luas terhadap tata niaga energi nasional, termasuk pada struktur biaya dan harga BBM di masyarakat.
Karena itu, menurut JPU, penting agar beban kerugian tidak dialihkan kepada negara atau publik, melainkan ditanggung oleh pihak yang terbukti menikmati hasil kejahatan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda duplik dari pihak terdakwa.
Perdebatan soal batas antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi pun kian mengemuka—menjadi ujian penting bagi praktik tata kelola BUMN dan penegakan hukum korupsi di sektor energi.


