BeritaTrend.id|– TANGERANG SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menargetkan penerbitan 100 sertipikat tanah wakaf sepanjang 2026.
Target ini menjadi bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf 2026 yang digelar di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat, 20 Februari 2026.
Rapat dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantah kabupaten/kota se-Banten.
Nusron menegaskan tanah wakaf merupakan aset umat yang harus memiliki kepastian hukum.
“Wakaf adalah pelepasan hak individu untuk kepentingan publik dan umat. Negara melalui BPN hadir memastikan kepastian hukum lewat sertipikasi,” ujarnya.
Berdasarkan data BPN, jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten tercatat 24.910 bidang.
Namun, baru 9.148 bidang yang telah bersertipikat.
Pemerintah pun mendorong percepatan melalui kolaborasi lintas instansi, sidang isbat wakaf, hingga pembentukan loket khusus pelayanan wakaf di kantor pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Horison Mocodompis, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan tersebut melalui penandatanganan kerja sama sertipikasi tanah wakaf dengan PWNU Banten dan PCNU kabupaten/kota.
Nota kesepahaman itu disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN dan Gubernur Banten.
Sementara itu, Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menyebut pihaknya telah menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf untuk masjid, musala, dan sarana pendidikan dalam agenda tersebut.
“Tahun 2026 kami menargetkan 100 sertipikat tanah wakaf dapat diterbitkan,” kata Seto.
Percepatan sertipikasi ini diharapkan mampu melindungi aset keagamaan dari sengketa serta mendukung pembangunan rumah ibadah yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
(FAISOL.S.Ag)*


