Tuntutan Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

BeritaTrend.id|JAKARTA – melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di telah diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Anang menjelaskan, pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum secara resmi membacakan tuntutan terhadap enam orang tersangka yang terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).

Seluruhnya dituntut pidana mati atas peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

“Proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.

ABK Mengaku Baru Bekerja

Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan adalah anak buah kapal (ABK) yang mengaku baru bekerja saat diminta bergabung dalam pelayaran tersebut.

Ia disebut mendapat tawaran pekerjaan dari pamannya yang juga memiliki hubungan keluarga dengan kapten kapal.

Namun, menurut Anang, klaim tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.

Jaksa menilai terdakwa mengetahui secara sadar muatan yang diangkut kapal tersebut adalah narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan memang mengaku baru bekerja. Tetapi berdasarkan fakta hukum, ia mengetahui adanya pengangkutan barang haram tersebut dan telah bekerja cukup lama,” ujar Anang.

Bahkan, terdakwa disebut menerima bagian uang sebesar Rp 8,2 juta bersama para terdakwa lainnya sebagai imbalan atas pengangkutan narkotika tersebut.

Transit di Thailand, Serah Terima di Tengah Laut

Dalam konstruksi perkara yang diungkap jaksa, para terdakwa sempat berada di Thailand selama sekitar 10 hari sebelum kembali berlayar.

Di tengah laut, mereka menerima puluhan paket sabu yang jika ditotal mencapai sekitar 2 ton.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 67 paket besar dan disimpan di berbagai bagian kapal.

Sebagian diletakkan di haluan kapal, sementara sebagian lainnya disembunyikan di dekat ruang mesin untuk menghindari deteksi aparat.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika. Mereka menyetujui pengangkutan dan menerima pembayaran,” kata Anang.