BeritaTrend.id|– Serang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi , Jumat, 20 Februari 2025.
Penyerahan dilakukan di Kantor (MUI) Banten sebagai bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijamin kepastian hukumnya oleh negara.
“Wakaf adalah pelepasan hak individu menjadi milik publik. Negara hadir memastikan status hukumnya jelas melalui sertipikasi,” ujarnya usai penyerahan sertipikat.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan terlibat aktif.
Mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan seperti , , serta MUI.
Kolaborasi dinilai penting untuk mengejar target sertipikasi tanah wakaf yang masih tertinggal.
Data BPN mencatat, dari 24.910 bidang rumah ibadah di Banten, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat.
Angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang percepatan legalisasi aset wakaf di daerah tersebut.
Sejumlah terobosan ditempuh, seperti pembentukan sidang isbat wakaf dan pembukaan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Pertanahan se-Banten dengan Pengurus Cabang NU setempat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Harison Mocodompis, menyatakan komitmennya menuntaskan sertipikasi seluruh tanah wakaf di wilayahnya.
“MoU ini langkah konkret. Ke depan, kerja sama serupa akan dilakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf, kata Nusron, harus sejalan dengan pertumbuhan rumah ibadah dan kebutuhan umat yang terus meningkat.


