Eks Kapolres Bima Kota Ditahan Bareskrim Terkait Narkoba

BeritaTrend.id|– JAKARTA – Karier panjang seorang perwira menengah Polri berakhir dramatis.

Mantan Kapolres Bima Kota, , resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penahanan dilakukan oleh melalui pada Jumat, 20 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, , membenarkan langkah penahanan tersebut.

“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan koper putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman seorang polisi wanita, , di kawasan , , .

Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh pada 16 Februari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Didik dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang membayangi tidak ringan: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Kasus ini mencuat setelah menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap keberadaan koper putih yang disebut milik Didik di rumah Aipda Dianita.

Penggeledahan kemudian menemukan berbagai jenis narkotika dalam koper tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five dua butir
  • Ketamin seberat 5 gram

Penyidik segera melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka.

Sanksi Etik dan Dugaan Lain

Sebelum proses pidana berjalan, Majelis Hakim Sidang telah menjatuhkan putusan PTDH terhadap Didik.

Dalam sidang etik itu, juga mencuat dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang menyeret namanya, meski perkara tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Putusan PTDH menandai berakhirnya karier Didik sebagai anggota Polri, termasuk jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Ujian Integritas Institusi

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah yang sebelumnya memegang jabatan strategis.

Penanganan perkara oleh Bareskrim dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas institusi kepolisian di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika.