BeritaTrend.id|– Kamis, (12/02/26). – Labuhanbatu Utara — Dari kejauhan, hamparan kelapa sawit di Teluk Binje, Kecamatan Kualuh Hilir, tampak seperti kebun produktif pada umumnya.
Namun di balik aktivitas rutin pengangkutan hasil panen dan keberadaan alat berat, muncul dugaan bahwa sebagian areal perkebunan ini berada di dalam kawasan hutan — sebuah status yang membawa konsekuensi hukum serius.
Investigasi lapangan menemukan tanda-tanda operasional perkebunan yang sudah berjalan dalam skala besar.
Puluhan barak karyawan semi permanen berdiri berjajar dengan nomor identifikasi.
Gudang penyimpanan, timbunan tandan buah segar, serta alat berat berupa buldoser dan truk produksi menunjukkan aktivitas yang bukan bersifat sementara.
Di halaman salah satu gudang, awak media mendapati puluhan jeriken dan tangki penyimpanan bahan kimia yang diduga digunakan untuk pengendalian gulma.
Namun tidak terlihat fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana diwajibkan dalam praktik industri perkebunan.
Tidak ditemukan pula papan informasi legalitas usaha atau penanda izin operasional di lokasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah operasional kebun tersebut telah memenuhi standar hukum dan lingkungan yang berlaku?
Operasi Tanpa Penanda
Absennya papan legalitas menjadi salah satu indikator yang disorot dalam investigasi ini.
Dalam praktik perkebunan formal, informasi izin usaha dan identitas perusahaan lazim dipasang sebagai bentuk transparansi publik.
Sejumlah pekerja yang ditemui di sekitar lokasi enggan memberikan keterangan rinci mengenai status perusahaan.
Pemilik Asui dan Mandor kebun tidak dapat ditemui saat awak media mencoba melakukan konfirmasi. Barak operasional dalam kondisi terkunci.
Upaya klarifikasi kepada Pemerintah Desa Teluk Binje juga belum membuahkan jawaban substantif.
Sekretaris desa menyebut kepala desa sedang menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan di kantor kecamatan ketika didatangi awak media, Selasa (10/2).
Hingga laporan ini disusun, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha belum memberikan tanggapan terkait legalitas lahan, izin operasional, maupun kepatuhan pajak.
Dugaan Status Kawasan dan Implikasi Hukum
Jika benar areal tersebut berada di dalam kawasan hutan, maka pembukaan dan pengelolaan kebun sawit berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan.
Regulasi nasional melarang pemanfaatan kawasan hutan tanpa persetujuan pelepasan kawasan atau izin resmi dari pemerintah.
Secara hukum, penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan, penyitaan lahan, dan tuntutan pemulihan lingkungan.
Operasional tanpa izin lingkungan dan pengelolaan limbah juga berpotensi melanggar hukum perlindungan lingkungan hidup.
Pengamat hukum lingkungan menilai persoalan semacam ini kerap berlapis — mencakup aspek tata ruang, kehutanan, perpajakan, hingga keselamatan kerja.
“Kasus dugaan perkebunan di kawasan hutan tidak hanya soal administrasi. Ada potensi kerugian negara dan kerusakan ekologis. Penegakan hukum harus berbasis verifikasi kawasan dan izin,” ujarnya.
Aktivis Soroti Dugaan Pembiaran
Aktivis lingkungan dan agraria MY Simatupang menilai praktik pembukaan kebun di kawasan hutan sebagai ancaman terhadap tata kelola sumber daya alam.
“Negara tidak boleh membiarkan kawasan hutan berubah fungsi tanpa izin. Jika terbukti, tindakan hukum harus tegas dan transparan,” katanya.
Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke instansi terkait untuk mendorong audit legalitas kawasan dan aktivitas usaha.
Antara Ekspansi dan Pengawasan
Kasus dugaan kebun sawit Teluk Binje mencerminkan problem klasik pengawasan kawasan hutan: ekspansi usaha yang diduga mendahului kepastian izin.
Tanpa transparansi dan verifikasi terbuka, konflik tata kelola berpotensi berulang — dari kerusakan lingkungan hingga potensi kerugian negara.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah, otoritas kehutanan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan status kawasan, legalitas usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Hasil verifikasi resmi akan menentukan apakah aktivitas tersebut sah secara hukum — atau menjadi bagian dari daftar panjang pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
(SY) *


