Daerah  

Banjir Aek Kanopan: Salah Kelola atau Pembiaran?

BeritaTrend.id|Labuhanbatu Utara  —  Sabtu, (07/02/26) – Banjir yang terus berulang di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memicu sorotan tajam warga dan pegiat lingkungan terhadap kondisi daerah aliran sungai (DAS) serta efektivitas program rehabilitasi sungai yang selama ini dijalankan pemerintah.

Secara hidrologis, DAS berfungsi menampung, menyimpan, dan menyalurkan air hujan secara alami ke laut.

Namun fungsi ekologis tersebut dinilai semakin melemah akibat tekanan alih fungsi lahan, dugaan penyerobotan sempadan sungai, serta pengelolaan yang belum memberikan dampak nyata terhadap pengendalian banjir.

Warga menilai luapan Sungai Aek Kanopan, Sungai Kualuh, dan Sungai Bandar Durian kini semakin sering terjadi saat curah hujan tinggi.

Dampaknya dirasakan langsung oleh permukiman seperti Perumahan Flamboyan, Kampung Tarutung, dan Dusun Suka Rendah yang menjadi titik rawan banjir berulang.

Aktivis pemantau DAS Ronaldo Siagian dan Deny Z. Munthe menyebut kondisi Sungai Aek Kanopan—yang dikenal warga sebagai Sei Rebonding—sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.

Menurut mereka, banjir yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan alur sungai.

“Jika fungsi DAS berjalan baik, intensitas banjir tidak akan seberulang ini. Ada indikasi gangguan serius pada ruang aliran air,” ujar mereka.

Sorotan utama diarahkan pada dugaan penyempitan sempadan sungai akibat alih fungsi lahan untuk kepentingan pribadi maupun usaha.

Praktik ini dinilai mempersempit kapasitas tampung sungai dan mempercepat limpasan air ke kawasan permukiman.

Di sisi lain, efektivitas proyek rehabilitasi tanggul dan bronjong sungai yang dibiayai anggaran pemerintah juga dipertanyakan.

Warga menilai sejumlah pekerjaan belum menunjukkan hasil signifikan dalam memperlancar arus sungai atau menekan risiko banjir.

Beberapa titik rehabilitasi di wilayah Sialang Taji dan Tanjung Pasir disebut justru memperlihatkan perubahan struktur tebing sungai yang dianggap memperlambat aliran air.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai mutu teknis pekerjaan, pengawasan proyek, serta kesesuaian pelaksanaan di lapangan.

Rehabilitasi tanggul sungai seharusnya bertujuan memperkuat struktur penahan air, mencegah erosi, dan melindungi permukiman.

Ketidaksesuaian antara tujuan dan hasil pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian ekologis sekaligus finansial.

Warga mendesak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) bersama instansi terkait melakukan kajian ulang menyeluruh berbasis data lapangan.

Kajian tersebut diharapkan melibatkan masyarakat dan pegiat lingkungan agar solusi yang dirumuskan tidak bersifat administratif semata, tetapi menjawab persoalan nyata di lapangan.

Selain itu, tuntutan transparansi penggunaan anggaran rehabilitasi sungai semakin menguat.

Masyarakat menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan program pengelolaan DAS berjalan akuntabel dan tepat sasaran.

Regulasi Tegas, Implementasi Dipertanyakan

Pengelolaan DAS sebenarnya telah memiliki landasan hukum kuat. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan larangan perusakan sumber air dan pentingnya pengelolaan terpadu.

PP No. 37 Tahun 2012 mengatur teknis pengelolaan DAS, sementara PP No. 38 Tahun 2011 mewajibkan perlindungan sempadan sungai sebagai zona ekologis.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, memuat sanksi atas pencemaran dan perusakan lingkungan.

Meski kerangka hukum tersedia, warga menilai implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan besar.

Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, kerusakan DAS dikhawatirkan terus berlanjut—dan banjir akan tetap menjadi siklus tahunan yang membebani masyarakat.

(SY)*