Daerah  

Dana Desa Rp166 Juta Disorot, AWI Pertanyakan Keseriusan Inspektorat Rohil

BeritaTrend.id|Rokan Hilir, Riau — Dugaan penyimpangan dana desa di Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, kembali menjadi sorotan publik.

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban meski audit internal telah dilakukan hampir satu tahun lalu.

Ketua AWI Rohil, Mahluddin Ritonga, menyebut keterlambatan tindak lanjut hasil audit berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp166 juta yang menyeret nama mantan Penjabat Penghulu Harapan Makmur, Emi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan kandang sapi sebesar Rp30 juta, proyek drainase Jalan Wan Muhammad Nur sekitar Rp111 juta, serta pengadaan sarana WC umum senilai Rp25 juta.

Ketiga program itu kini menjadi bagian dari materi audit Inspektorat.

Audit disebut telah dilakukan pada Mei 2025 oleh tim Inspektorat yang dipimpin Irban II Muaz, SE.

Namun hingga Februari 2026, belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun langkah administratif atau hukum lanjutan.

“Temuan audit seharusnya ditindaklanjuti secara transparan. Jika dibiarkan berlarut, publik bisa mempertanyakan keseriusan pengawasan anggaran desa,” kata Mahluddin.

AWI mendesak Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, untuk meminta penjelasan langsung dari Inspektur H. Sarman Syahroni terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut Mahluddin, kepastian tindak lanjut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas internal pemerintah.

Saat dikonfirmasi media pada akhir Januari lalu, Inspektur disebut hanya menyatakan bahwa perkara tersebut akan menjadi catatan internal.

Pernyataan itu dinilai belum menjawab kebutuhan publik atas transparansi proses.

Di tingkat masyarakat, kekecewaan mulai mengemuka.

Sejumlah warga menyuarakan protes dan meminta pemerintah tidak bermain-main dengan jabatan maupun pengelolaan uang rakyat, terutama dana desa yang menyentuh kebutuhan dasar warga.

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai kasus semacam ini menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Ketepatan dan keterbukaan dalam menindaklanjuti hasil audit dinilai krusial untuk mencegah praktik penyimpangan berulang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari pihak pemerintah daerah terkait status resmi penanganan kasus tersebut..

(SY)*