Jaksa Ungkap Dugaan Mark-Up Harga Chromebook di Sidang Tipikor

BeritaTrend.id|– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap dugaan pengaturan proyek dan penggelembungan harga dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Fakta tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam persidangan, kesaksian Fiona Handayani—mantan staf khusus menteri—menjadi sorotan.

Jaksa menilai keterangan saksi memperlihatkan adanya komunikasi internal kementerian yang intens sebelum proses pengadaan dimulai secara resmi.

Percakapan melalui sejumlah grup pesan instan disebut telah membahas penggunaan Chromebook jauh sebelum tahapan formal berjalan.

Majelis hakim juga menelusuri pembicaraan terkait skema co-investment sebesar 30 persen yang melibatkan pihak tertentu.

Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi lobi terhadap pihak penyedia yang berpotensi memengaruhi volume pengadaan.

Saksi mengakui skema itu dapat berdampak pada berkurangnya kebutuhan riil, yang oleh jaksa dinilai memperkuat dugaan penyimpangan prosedur.

Persidangan turut mengungkap dugaan mark-up harga.

Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga awal perangkat disebut berada di kisaran Rp3 juta per unit, namun dalam pelaksanaan tercatat sekitar Rp6 juta.

Selisih signifikan itu diduga tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Fakta lain yang mencuat adalah adanya keraguan internal terhadap kesesuaian program dengan rencana strategis kementerian.

Meski demikian, proyek tetap berjalan atas arahan pimpinan.

Pejabat teknis kemudian disebut menyusun kajian yang diduga lebih berfungsi sebagai legitimasi kebijakan ketimbang evaluasi substantif.

Menurut Roy Riadi, rangkaian bukti keterangan saksi, dokumen, dan data elektronik menunjukkan pola keputusan yang telah dibentuk sebelum proses pengadaan berjalan.

Jaksa menegaskan seluruh temuan tersebut menjadi dasar kuat dakwaan adanya penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji konsistensi bukti yang telah diajukan.