BeritaTrend.id|– Labuhanbatu Utara — Konflik agraria di kawasan Padang Halaban memasuki babak baru setelah muncul dugaan pengabaian surat resmi dari Kantor Kementerian HAM wilayah Sumatera Utara oleh manajemen PT Smart Tbk.
Surat bertanggal 26 Januari 2026 itu berisi permintaan klarifikasi sekaligus penghentian rencana eksekusi lahan yang tengah disengketakan dengan warga tergabung dalam kelompok tani Poktan KTPH-S.
Dokumen tersebut bersifat mendesak dan diterbitkan dua hari sebelum jadwal eksekusi pada 28 Januari 2026.
Namun berdasarkan pantauan lapangan awal Februari, aktivitas perusahaan di area bekas eksekusi tetap berlangsung, ditandai dengan pemancangan titik tanam di lahan yang statusnya masih dipersoalkan warga.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas komunikasi antara lembaga negara dan pihak perusahaan dalam konflik agraria yang sensitif.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari direksi PT Smart terkait keberadaan maupun tindak lanjut atas surat tersebut.
Tim media berulang kali mendatangi kantor PT Smart Padang Halaban pada 3–4 Februari 2026 untuk meminta klarifikasi langsung.
Petugas keamanan menyatakan pimpinan perusahaan sedang berada di luar kantor.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada pihak humas perusahaan juga belum memperoleh respons.
Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, menilai kondisi ini menunjukkan perlunya kehadiran negara yang lebih tegas dalam penyelesaian sengketa agraria.
Ia meminta instansi terkait, termasuk ATR/BPN dan pemerintah daerah, menunda penerbitan dokumen perizinan yang berpotensi memperkuat posisi hukum perusahaan sebelum status lahan memiliki kejelasan.
Menurut Bangkit, dugaan pengabaian surat lembaga negara berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan regulasi.
Ia juga menyoroti kemungkinan area sengketa masih berada dalam kategori lahan reforma agraria yang belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.
LPPN Labura mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak perusahaan untuk meminta transparansi. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Pengamat konflik agraria menilai kasus Padang Halaban mencerminkan persoalan klasik tata kelola lahan: tumpang tindih klaim, lemahnya komunikasi antar pihak, dan potensi dampak sosial terhadap masyarakat lokal.
Tanpa penyelesaian terbuka dan berbasis hukum, konflik serupa berisiko memicu ketegangan berkepanjangan.
Sengketa ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat.
Para pihak didorong menempuh jalur dialog, verifikasi legal, dan mekanisme hukum yang transparan agar konflik tidak berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas.
(SY)*


