Skandal Minyak Pertamina, Negara Rugi Rp285 Triliun

BeritaTrend.id|Jakarta — Skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023 memasuki babak krusial.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum mengungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghitung kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Angka tersebut disampaikan melalui keterangan ahli auditor BPK yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.

JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menyebut kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK mencapai 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun, belum termasuk kerugian perekonomian negara yang masih akan dibedah oleh ahli lain.

Audit BPK menemukan tujuh klaster penyimpangan yang membentuk pola sistematis, mulai dari ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal dan terminal BBM, hingga pembayaran kompensasi pemerintah serta penjualan solar subsidi.

Salah satu klaster yang paling mencolok adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM).

BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dari proyek yang dinilai tidak memiliki urgensi.

Pertamina diketahui memiliki 113 terminal BBM aktif, namun tetap dipaksa menyewa fasilitas swasta tersebut.

Jaksa menyebut praktik ini sebagai hasil persekongkolan dan intervensi pihak swasta.

Masalah tak berhenti di situ. Proses pencampuran bahan bakar di OTM dinilai tidak memenuhi standar sertifikasi dan hanya menambah beban biaya operasional.

Akibatnya, perhitungan kompensasi pemerintah ikut melonjak, memicu kerugian negara sekitar Rp13 triliun.

Jaksa menegaskan, temuan auditor BPK merupakan alat bukti sah yang memperlihatkan kerugian negara secara konkret.

Dengan keterangan ini, jaksa meyakini dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama perkara korupsi Pertamina telah terbukti secara terang.