Jaksa Bongkar Kepemimpinan Tertutup Kemendikbudristek dalam Skandal Chromebook

BeritaTrend.id|Jakarta — Fakta-fakta persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook mulai membuka tabir pola kepemimpinan tertutup di Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam persidangan yang menghadirkan Direktur SMA Purwadi Sutanto sebagai saksi, jaksa mengungkap adanya pengambilan kebijakan strategis yang dilakukan secara eksklusif, tanpa pelibatan pejabat struktural yang secara formal memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.

Roy menyebut, bahkan pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I tidak dilibatkan dalam proses perumusan maupun evaluasi kebijakan.

Menurut JPU, selama masa kepemimpinan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan pihak terkait, pengelolaan kementerian justru bertumpu pada segelintir orang di lingkaran terdekat pimpinan.

Kondisi tersebut memicu putusnya jalur komunikasi birokrasi.

Sejumlah pejabat kunci disebut tidak pernah mendapatkan pengarahan langsung, apalagi evaluasi kinerja dari menteri.

Jaksa menilai praktik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan tata kelola institusi negara.

Minimnya pelibatan pakar pendidikan dan pejabat berwenang disebut berkontribusi pada kerusakan sistem pendidikan nasional secara sistemik.

Dampaknya, kata Roy, tercermin pada rendahnya capaian literasi serta kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Jaksa menyebut rata-rata IQ anak Indonesia berada di angka 78, tertinggal signifikan dibanding negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Atas dasar temuan tersebut, JPU menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan bukanlah kejahatan biasa.

Perkara ini dikategorikan sebagai white collar crime yang berdampak luas dan berjangka panjang terhadap masa depan generasi bangsa.

Roy menutup pernyataannya dengan mempertanyakan bagaimana sebuah kementerian strategis dengan anggaran jumbo dapat dijalankan tanpa kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri—sebuah kondisi yang, menurut jaksa, membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan secara sistematis.