Hukum  

Putusan MK Diabaikan, Buruh Dinilai Jadi Korban Omnibus Law

BeritaTrend.id|Bogor — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja dinilai belum dijalankan secara sungguh-sungguh oleh DPR dan Pemerintah.

Akibatnya, buruh disebut terus berada dalam ketidakpastian hukum dan perlindungan kerja yang lemah.

MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja cacat secara formil dan memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun dengan menekankan partisipasi publik yang bermakna, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

Namun hingga tenggat waktu berlalu, regulasi ketenagakerjaan yang berdiri sendiri belum juga terwujud.

Jurnalis Senior Pewarna Indonesia, Kefas Hervin Devananda, menilai lambannya pelaksanaan putusan MK sama artinya dengan pengabaian konstitusi.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk menunda dengan alasan politik atau ekonomi,” ujarnya.

Ia menegaskan, buruh menjadi pihak paling dirugikan akibat ketidakjelasan regulasi.

Praktik upah murah, kontrak kerja berkepanjangan, hingga kemudahan pemutusan hubungan kerja masih terjadi atas nama efisiensi dan investasi.

Menurut Kefas, UUD 1945 secara tegas menjamin hak buruh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketika negara mengetahui kewajiban konstitusionalnya namun memilih tidak bertindak, kondisi itu disebutnya sebagai bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan oleh prosedur hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan buruh.

Jika konstitusi dan putusan MK terus diabaikan, rakyat memiliki hak konstitusional untuk memberikan sanksi politik melalui pemilu.

“Demokrasi bukan sekadar mencoblos, tetapi mengingat. Buruh berhak menentukan siapa yang benar-benar membela hak konstitusional mereka,” kata Kefas.