BeritaTrend.id|– Tangsel — Pemerintah Provinsi Banten memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui Anugerah Patuh Pajak 2025.
Program apresiasi ini digelar di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 10 Januari 2026, sebagai bentuk penguatan budaya taat pajak berbasis kesadaran publik.
Anugerah Patuh Pajak merupakan kelanjutan dari Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2025.

Berdasarkan data Pemprov Banten, tunggakan pajak kendaraan periode 2020–2024 mencapai 2,3 juta unit, dan berhasil ditekan sebanyak 858 ribu unit melalui kebijakan bebas denda.
Total penerimaan daerah dari program tersebut menembus Rp300,6 miliar.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kepatuhan wajib pajak terbukti memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi partisipasi langsung masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Senada, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya membangun kepatuhan pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan kebijakan pajak yang adil dan transparan.
Pada Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemprov Banten menerapkan dua skema penghargaan.

Pertama, pemeringkatan wajib pajak yang konsisten membayar pajak selama lima tahun berturut-turut.
Kedua, pengundian berhadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode November–Desember 2025 di seluruh UPTD Samsat se-Banten.
Sebanyak 183.371 unit kendaraan tercatat mengikuti undian, dengan hadiah utama berupa tiga paket umrah, sepeda motor, motor listrik, lemari es, televisi, hingga berbagai perangkat elektronik.
Seluruh proses pengundian dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung sebagai bentuk transparansi.
Melalui program ini, Pemprov Banten berharap kesadaran pajak masyarakat terus meningkat dan mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.


