Kasus Chromebook Kemendikbud, JPU: Tak Keliru

BeritaTrend.id|Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022 telah berjalan sesuai hukum acara dan berada di jalur yang benar.

Penegasan itu disampaikan Ketua Tim JPU Roy Riyadi saat membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.

JPU menyatakan keberatan terdakwa sebagian besar telah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan melalui persidangan.

Dalam sidang perkara terdakwa lain, sejumlah saksi mengungkap kejanggalan pengadaan TIK.

Direktur SMA Purwadi Sutanto menyebut penganggaran bersifat top down tanpa kajian harga dan spesifikasi oleh direktorat.

Spesifikasi pengadaan sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020 yang kembali digunakan pada 2021 atas arahan Jurist Tan.

Purwadi juga mengungkap adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop oleh anggota DPR kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.

Sementara itu, Direktur PAUD Muhamad Hasbi menilai janggal penggunaan kajian 2020—yang sejatinya diperuntukkan bagi SD dan SMP—sebagai dasar spesifikasi seluruh jenjang pendidikan pada pengadaan TIK 2021 dan 2022.

Ia juga menyinggung adanya dugaan peredaran uang dalam proses pengadaan, meski tidak mengetahui pihak yang terlibat.

JPU menegaskan siap membuktikan seluruh dakwaan melalui keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti.

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujar Roy Riyadi, seraya menekankan tanggung jawab moral jaksa dalam menegakkan hukum.

Keputusan akhir atas perkara ini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.