Daerah  

Opsen Pajak Labuhanbatu Raup Rp39,8 Miliar

BeeitaTrend.id|Labuhanbatu — Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah kerja UPTD Pependa Rantauprapat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, menunjukkan tren positif hingga akhir 2025.

Hingga 31 Desember 2025, penerimaan PKB tercatat mencapai 84,49 persen atau sekitar Rp35,9 miliar.

Sementara itu, realisasi BBNKB menembus 91,65 persen dengan nilai kurang lebih Rp24,7 miliar.

Capaian tersebut berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah kabupaten memperoleh opsen pajak dari PKB dan BBNKB.

Pada Tahun Anggaran 2025, Labuhanbatu menerima Opsen PKB sekitar Rp22,7 miliar dan Opsen BBNKB sekitar Rp17,1 miliar.

Kepala UPTD Pependa Rantauprapat, Erwin Pribadi Harahap, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari operasi gabungan kepatuhan pajak, program ketuk pintu ke rumah wajib pajak, hingga pembukaan layanan pembayaran di acara car free day.

Selain itu, sosialisasi program pemutihan dan diskon pajak juga digencarkan di sekolah, kampus, pasar tradisional, serta kawasan jalan protokol.

Upaya tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 5586 Tahun 2025 yang mewajibkan karyawan BUMN dan swasta membayar PKB dan opsennya.

“Harapannya, kepatuhan pajak pada 2026 bisa melampaui target tahun sebelumnya,” kata Erwin.

Ia menegaskan, peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk pembangunan serta pemeliharaan fasilitas umum.

UPTD Pependa Rantauprapat pun mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.