BeritaTrend.id|– Jakarta — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM) membuka fakta baru soal dugaan praktik pertambangan ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara terang menyebut indikasi aktivitas tambang tanpa izin yang diduga melibatkan PT Position.
Sidang yang digelar Rabu, 17 Desember 2025, memeriksa perkara Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, dua karyawan WKM yang sempat didakwa merintangi kegiatan pertambangan.
Namun hakim menilai pemasangan patok yang dilakukan keduanya justru bertujuan melindungi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik negara dari penguasaan pihak lain.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan perbuatan para terdakwa tidak dilandasi niat jahat.
Hakim juga menolak dakwaan pelanggaran kehutanan karena tidak ditemukan aktivitas perusakan hutan dalam pemasangan pagar sementara di kawasan tersebut.
Yang menarik, dalam amar putusan, hakim menyinggung adanya dugaan kuat kegiatan pertambangan ilegal oleh PT Position.
Dugaan itu, menurut majelis, sejalan dengan hasil penyelidikan aparat sektor pertambangan Kementerian ESDM.
Meski begitu, hakim menegaskan dugaan terhadap korporasi harus diproses melalui mekanisme hukum terpisah.
Putusan ini memicu reaksi publik. Sejumlah pegiat masyarakat sipil menilai negara seharusnya menjadikan putusan tersebut sebagai pintu masuk penertiban tambang ilegal.
Sementara pelaku industri nikel mempertanyakan konsistensi penegakan hukum agar tidak tebang pilih.
Bagi masyarakat Maluku Utara, perkara ini dipandang sebagai ujian serius penegakan hukum di sektor sumber daya alam—apakah berpihak pada kepentingan publik atau tunduk pada kekuatan modal.


