Hukum  

ASN PN Tebingtinggi Diduga Tipu IRT Rp68 Juta

BeritaTrend.id|Tebingtinggi – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Juru Sita Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi berinisial HA dilaporkan ke Polres Tebingtinggi.

Ia diduga menipu dan menggelapkan uang Rp68 juta milik seorang ibu rumah tangga berinisial PT.

Kasus ini terungkap setelah PT merasa dijanjikan bantuan untuk meringankan hukuman suaminya yang tengah menjalani proses hukum.

Dengan memanfaatkan ketidaktahuan korban terkait mekanisme persidangan, HA disebut menawarkan jasa pengurusan vonis hingga banding.

Uang diberikan korban secara bertahap, baik transfer maupun tunai, dengan berbagai alasan, mulai dari pengurusan putusan, izin berobat di lembaga pemasyarakatan, biaya banding, hingga penangguhan penahanan.

Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. Pengadilan tetap menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Usai putusan, HA justru sulit dihubungi dan tidak lagi masuk kantor.

Pihak PN Tebingtinggi membenarkan HA sudah lama tidak aktif bekerja dan tengah dicari untuk kepentingan pemeriksaan internal. Merasa dirugikan, PT akhirnya melaporkan HA ke polisi.

HA dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.