BeritaTrend.id|– Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong mengenai tudingan penggelapan 20 kilogram sabu yang menyeret Polres Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Iya benar, ditangani Direktorat Siber,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Laporan tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial TikTok dan YouTube yang menuding adanya penggelapan barang bukti narkotika oleh oknum penyidik Polres Tangsel.
Narasi tersebut diunggah akun @perisaikeberanaranindonesia.
Saksi penangkapan kasus narkotika di wilayah Kedaung, Tangerang Selatan, Ade Kurniawan, membantah keras tudingan itu.
Ia mengaku menyaksikan langsung seluruh proses penggeledahan hingga penghitungan barang bukti.
“Jumlahnya 30 bungkus, masing-masing sekitar satu kilogram. Tidak ada 50 kilogram atau 20 kilogram yang digelapkan,” kata Ade didampingi kuasa hukumnya, Isram.
Ade menegaskan barang bukti ditemukan dalam koper terkunci yang dibuka paksa penyidik di hadapannya.
Ia merasa dirugikan karena kesaksiannya dalam BAP seolah dianggap tidak benar akibat video viral tersebut.
Atas hal itu, Ade melaporkan pembuat video berinisial MS ke Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE serta pasal pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ade meminta kepolisian memproses laporan secara objektif agar kebenaran terungkap dan tidak menimbulkan kegaduhan publik.


