Daerah  

5 Lurah Banten Lolos PJA 2025

BeritaTrend.id|SERANG – Kepala Desa dan Lurah memiliki tanggung jawab krusial sebagai figur terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain menjalankan pelayanan publik, mereka juga berperan menjaga ketertiban, menengahi perselisihan, dan mendorong pemberdayaan warga.

Peran tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, penghargaan untuk Kepala Desa/Lurah yang berperan sebagai Juru Damai dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Tahun ini, Provinsi Banten mengirimkan 42 peserta, dan setelah melalui seleksi serta Peacemaker Training, sebanyak 30 orang berhasil meraih Sertifikat Non-Litigation Peacemaker (NLP).

Dari jumlah itu, lima perwakilan Banten berhasil lolos seleksi nasional, sesuai Pengumuman Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-1252 tanggal 31 Juli 2025.

Lima Perwakilan Banten Penerima PJA 2025

  1. Ahmad Gozali, S.H.I., M.H. – Lurah Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel
  2. Mohamad Yusuf, S.I.P., M.Si. – Lurah Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
  3. Muhammad Rizali Assukron, S.Kom. – Kepala Desa Surianeun, Patia, Kabupaten Pandeglang
  4. Hj. Rita Wulan Sari, S.Km., S.I.P., M.Si. – Lurah Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang
  5. Hj. Euis Susanti, S.Sos., M.M. – Lurah Ramanuju, Purwakarta, Kota Cilegon

Kelima finalis ini akan melanjutkan kompetisi pada tahap Top 10 dan Top 3 di BPSDM Hukum Kemenkumham, Cinere, Depok, 1–2 September 2025, dan hadir pada malam puncak Anugerah PJA 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, 3 September 2025.

Respons Lurah Jurangmangu Timur

Saat ditemui media BeritaTrend.id, Ahmad Gozali menyampaikan bahwa peran lurah sebagai Juru Damai sejatinya sudah menjadi bagian dari tugas pokok sejak lama.

“Sebenarnya semua lurah dan kepala desa sudah menjalankan fungsi juru damai di wilayahnya masing-masing. Yang masih perlu diperkuat adalah dokumentasi dan pengarsipan kasus penyelesaian sengketa,” ujar Ahmad Gozali.

Ia menambahkan bahwa posbakum (pos bantuan hukum) di kelurahan/desa menjadi wadah penting dalam proses penyelesaian masalah masyarakat secara damai dan tanpa jalur pengadilan.

Kemenkumham Banten mengapresiasi seluruh peserta dan berharap kontribusi mereka dapat terus menjaga harmoni sosial serta mewujudkan desa/kelurahan damai, adil, dan sejahtera.