BeritaTrend.id.|– Asahan – Aroma dugaan korupsi dana desa di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, mulai menyeruak.
Sosok Kepala Desa Leiman S,ag, yang dikenal sebagai tokoh agama dan telah menjabat hingga tiga periode, kini jadi sorotan karena dugaan penyimpangan anggaran yang kian terang benderang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah program ketahanan pangan (Hanpang) seperti bantuan ternak kambing, ikan, dan lembu sejak tahun 2021 hingga 2024 tidak pernah disalurkan kepada kelompok tani (Poktan) sebagaimana tercantum dalam laporan desa. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, laporan kegiatan desa di situs Omspam Kemendes menunjukkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp173 juta untuk penyuluhan dan pelatihan masyarakat pada 2023.
Namun, perangkat desa mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Ketidaksinkronan juga muncul dalam data SDGS Desa Aek Nabuntu, di mana tercatat hanya 2 KK penerima BLT ADD, sementara dalam laporan keuangan desa disebutkan 33 penerima.
Dugaan kuat, ada selisih 31 penerima fiktif yang berpotensi menjadi kerugian negara.
Sejumlah pihak menduga, praktik ini langgeng karena adanya pembiaran dari pengawas dan BPD yang disebut hanya menandatangani laporan tanpa verifikasi lapangan.
“Kami menduga Kades Leiman S,ag telah melakukan penyimpangan dana desa. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan dan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar salah satu sumber masyarakat setempat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (29/10/2025), Kades Leiman S,ag memilih memblokir nomor awak media.
Ketua BPD Desa Aek Nabuntu, Heru, mengaku hanya menandatangani laporan tanpa mengetahui isi detail penggunaan anggaran.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian warga, yang berharap agar penegak hukum segera turun tangan mengusut aliran dana desa Aek Nabuntu hingga tuntas.


