Sekber Suara Rakyat Tolak Ambang Batas 4 Persen

BeritaTrend.id.|Jakarta, – Sejumlah partai politik yang gagal melenggang ke DPR RI pada Pemilu 2024 kini bersatu dalam wadah baru bernama Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.

Gerakan ini resmi diumumkan di Jakarta pada Rabu malam, 24 September 2025, dengan misi utama menuntut penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, penerapan ambang batas parlemen 4 persen selama ini tidak hanya merugikan partai, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi.

Menurutnya, ada 17.304.303 suara rakyat pada Pemilu 2024 yang akhirnya tidak terwakili di DPR RI karena terhalang mekanisme PT.

“PT nol persen itu merupakan wujud demokrasi yang harus dihayati oleh semua anak bangsa. Penghilangan 17 juta suara rakyat bukan sekadar angka statistik, tetapi kejahatan representasi yang melanggar asas kedaulatan rakyat,” kata OSO dalam konferensi pers, Kamis, 25 September 2025.

OSO menegaskan, Sekber akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan misi tersebut.

Ia menekankan pentingnya menafsirkan Undang-Undang Pemilu dengan menjunjung tinggi hati nurani dan prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam deklarasi perdana, tercatat ada sembilan partai politik nonparlemen yang hadir, yakni:

  • Partai Hanura
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Buruh
  • Partai Perindo
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Berkarya
  • Partai Ummat

OSO menjelaskan, dari total 12 parpol nonparlemen yang digadang bergabung, baru sembilan yang hadir dalam deklarasi.

Ia memastikan pintu Sekber tetap terbuka bagi partai lain yang ingin bergabung ke depan.

“Gerakan ini bukan untuk kepentingan partai semata, tapi untuk mengembalikan kedaulatan suara rakyat. Kami ingin pada 2029 nanti, tidak ada lagi suara rakyat yang hilang hanya karena aturan ambang batas,” ujarnya.

Dengan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, dinamika politik menuju Pemilu 2029 diperkirakan akan semakin menarik.

Isu penghapusan parliamentary threshold diyakini bakal menjadi salah satu perdebatan utama dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu di tahun-tahun mendatang.