BeritaTrend.id.|– Medan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (17/9/2025).
Massa mendesak Kejatisu menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
Mereka menuding adanya rekayasa hukum dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.
Koordinator aksi, Asril Hasibuan, menilai proses hukum kasus tersebut penuh kejanggalan.
Ia menyebut Ismail Fahmi dijadikan korban setelah dijanjikan tuntutan ringan bila menyerahkan uang pengganti, meski uang itu disebut bukan untuk kepentingan pribadi.
“Aslinya uang itu untuk perintah Walikota Padang Sidempuan. Tapi BAP diubah, bukti dimanipulasi, bahkan nama pejabat besar dihilangkan,” kata Asril dalam orasi.
PERMAK juga menuding adanya praktik pemerasan oleh oknum jaksa.
Mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan berinisial YZ disebut meminta uang Rp350 juta dari Fahmi Siregar.
Setelah uang diberikan, BAP justru diputarbalikkan.
Selain itu, mahasiswa mempertanyakan tidak dihadirkannya sejumlah saksi kunci, termasuk para camat yang diduga ikut mengutip dana dari kepala desa.
“Mengapa saksi seperti Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, tidak pernah dihadirkan?” lanjut Asril.
Dalam aksi tersebut, PERMAK menyerahkan tuntutan resmi yang berisi enam poin, di antaranya: menonaktifkan Kajari Lambok Sidabutar, memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es, serta mengusut dugaan aliran dana yang melibatkan Walikota hingga pejabat daerah lain.
Aspirasi itu diterima perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga.
Ia meminta laporan lengkap secara tertulis agar bisa diteruskan ke pimpinan.
Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Kami ingin Kejatisu menindak tegas oknum jaksa nakal demi tegaknya hukum yang adil di Sumut,” tegasnya.


